Pengelolaan Sampah Peluang Untuk UMKM
31 March 2011Tahun 2010 telah berakhir, dengan berbagai macam pengalaman yang telah dilalui pada tahun 2010, salah satu yang mengiang adalah permasalahan persampahan yang menimpa kota besar, dengan berbagai kendala yang kemungkinan akan menimpa kita semua apabila tidak dilakukan solusi secara bersama-sama. Permasalahan sampah tidak bisa di anggap sepele dan menyerahkannya urusan sampah hanya kepada Pemerintah.
Penumpukan sampah tidak hanya terjadi di pinggir-pinggir jalan, tetapi mulai terlihat di sudut-sudut permukiman masyarakat. Tidak hanya itu volume penumpukan sampah di sejumlah pasar tradisional dan tempat pembuangan sementara (TPS) pun terlihat mengalami peningkatan. Karena menganggap pembuangan hanya selesai setelah di TPS tersebut. Warga di sekitar TPS terasa terganggu kalau secara terus menerus tidak ada solusi untuk pengeloaan sampah ini.
Permasalahan tersebut diakibatkan beberapa hal, diantaranya pertambahan penduduk dan arus urbanisasi yang pesat yang telah menimbulkan sampah di perkotaan semakin meningkat, system pengaturan distribusi yang kurang memadai, system pengelolaan TPA yang belum di atur dengan tepat dan kurang memperdulikan kepekaan yang ramah lingkungan. Hal ini akan terus menerus berlangsung baik langsung maupun tidak langsung bagi penduduk perkotaan, diantaranya timbulnya berbagai penyakit kulit dan pernapasan, serta bisa berdampak juga kepada timbulnya banjir ataun genangan air yang tidak sedap di sekitar perkotaan. Hal ini perlu diperhatikan juga dampak kepada kenyamanan pengunjung baik pengunjung lokal maupun wisatawan asing, hal ini perlu diperhatikan karena sektor wisata sedang terus digalakan, jangan sampai permasalahan sampah ini bisa berdampak terhadap penurunan jumlah wisatawan yang akan berkunjung.
Kalau permasalahan sampah ini tidak terselesaikan, akan berdampak kepada sektor-sektor lainnya, tetapi tidak sampai disini, sampah juga bisa di kelola dan menyisakan peluang untuk dunia usaha dalam hal ini UMKM. memang perlu kreatifitas dari kalangan pelaku usaha UMKM, untuk mensiasati bahwa dibalik permasalahan sampah pasti ada peluang yang dapat dimanfaatkan.
Sampai saat ini, Untuk dunia usaha termasuk UMKM telah ada yang berkreatifitas dengan memanfaatkan sampah menjadi komoditi bisnis. Karena itu, perlu ada upaya nyata yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, untuk mencarikan solusi yang efektif dan efisien atas persoalan tersebut, dengan bisa memberikan manfaat bagi dunia usaha terutama UMKM. Untuk mendukung hal tersebut yang perlu dilakukan adalah :
1. Dikembangkannya pupuk organik dengan memanfaatkan sampah, yang memang saat ini ada tren baru penggunaan pupuk organik dengan meninggalkan pemakaian pupuk anorganik, gegitu juga pengelolaan sampah yg bukan organik.
2. Diterapkannya pendekatan reduce, reuse dan recycle (3 R) dalam pengelolaan sampah.
3. Dicanangkannya, untuk implementasi berbagai komitmen internasional seperti pemenuhan target MDGs yang mensyaratkan peningkatan pelayanan separuh dari jumlah penduduk yang belum mempunyai akses pelayanan persampahan sampai tahun 2015 (kurang lebih 70 % pada tahun 2015) serta untuk pengurangan emisi berdasarkan Kyoto Protocol, menuntut kesungguhan semua stakeholders persampahan untuk meningkatkan sistem pengelolaan persampahan agar berkelanjutan dan dapat memberikan nilai jual terutama untuk UMKM.
4. Dikembangkannya sistem Bank Sampah yang mulai dan telah diterapkan di beberapa lingkungan pendudukan di kota lain, yang diharapkan tidak hanya menjadi solusi alternatif bagi pendidikan masyarakat di bidang lingkungan yaitu membudayakan memilah dan menabung sampah. Dengan nilai lebihnya ada benefit untuk UMKM dan tambahan pendapatan bagi bagi masyarakat yang mau peduli pada lingkungan.
5. Segera se-desentralisasi-kan dan atau privatisasikan pengelolaan sampah kota kepada pihak swasta dalam hal ini UMKM atau juga Pengelolaan sampah berbasis komunal (yang melibatkan langsung masyarakat sampai dengan tingkat RT/RW).
6. Diubah paradigma bahwa PERMASALAHAN sampah adalah bisa merupakan sumber daya ekonomi yang mesti dijaga dan dikelola dengan baik, dengan dikeluarkan kebijakan UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Media Masa, Pengusaha, Dunia Kampus, LSM, Organisasi lainnya harus bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana sampah seharusnya dikelola dan diberdayakan dan dapat dijadikan sebagai sumber penghasilan bagi masyarakat bisnis terutama UMKM.
7. Melibatkan perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di sekitar, untuk membantu pelaku usaha UMKM yang memberdayakan sampah sehingga menghasilkan output atau produk yang bernilai jual.
8. Mengadakan pameran UMKM yang bergerak dalam pengelolaan sampah dan juga perlu diadakan acara pemberian anugrah atau piagam penghargaan bagi pelaku UMKM yang punya kreatif usaha pengelolaan pemberdayaan sampah, begitu juga untuk organisasi atau perusahaan yang peduli dan membantu pelaku UMKM di bidang pemberdayaan sampah.
Kita berharap semoga tahun 2011 dan tahun selanjutnya, masalah persampahan tidak lagi menjadi momok yang menakutkan, tetapi menjadi suatu berkah bagi pelaku usaha terutama UMKM. (Dr. Zaenal Aripin, Ir., M.Si.
Praktisi Perbankan /Pengamat Pemasaran
& owner Kreatif Inkubator Bisnis
www.kreatifinkubatorbisnis.com)
sumber : Harian Seputar-Indonesia
