www.zaenal-aripin.com

Blog Zaenal Arifin

Search:



« PreviousNext »

ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH LAKSANA TABUNGAN

28 December 2009

Pembahasan problem zakat, infaq, sedekah tentu tidak bisa lepas dari Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah Ayat 103,  yang artinya :

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, karena dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu menjadi ketenteraman jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Pada prinsipnya harta benda yang kita dapatkan dengan susah payah, terkadang pergi pagi pulang petang, peras keringat banting tulang, merupakan titipan Allah belaka. Bukan hak milik mutlak, yang dapat kita pergunakan sekehendak hati kita. Bahkan manakala kita terlalu sembrono  dalam mentasarrufkan harta, justru dapat mencelakakan kita. Contoh, kita pergunakan untuk makan secara berlebihan tanpa mempedulikan orang lain, dapat berakibat timbulnya penyakit, dibenci orang dan bahkan disumpahi orang agar kita celaka.  Sebaliknya kalau harta tersebut kita tasarrufkan dengan baik dan benar dapat membawa manfaat bagi kesehatan kita, disenangi orang, dihormati orang,  dido’akan baik oleh orang,  memperoleh timbal balik dari orang serta pasti akan menjadi simpanan amal salih berlipat ganda di sisi Allah ‘Azza Wa Jalla.

Hal itu sejalan dengan sebuah hadits qudsi yang terucap melalui sabda Nabi Muhammad SAW,  bahwasanya  Allah SWT pernah berfirman, yang artinya Wahai bani Adam, pindahkanlah simpananmu kepada-Ku (Allah) dan janganlah habis karena kebakaran, kebanjiran dan kecurian. Aku (Allah) akan memberikannya kembali secara tunai kepadamu, bilamana engkau sangat memerlukannya. (HR At Tabarani dan Al Baihaqi)

Bahwa zakat, infaq dan sedekah yang benar-benar ikhlas merupakan simpanan tabungan langsung di sisi Allah SWT. Senantiasa terjaga, terpelihara dan tercatat dengan sangat rapih, sehingga tidak mungkin terjadi kesalahan, kecurian, kekurangan dan kebakaran. Apabila pemiliknya memerlukannya kembali, Allah akan menjamin segera diberikanmya secara tunai.

Amal perbuatan yang tergolong simpanan (kanzun) di sisi Allah adalah : amalan lisan, perbuatan, amalan hati, pentasarrufan harta benda, gagasan serta pikiran dengan niat yang ikhlas. Simpanan tersebut, terutama harta benda, akan dijamin penjagaan dan pemeliharaannya di sisi Allah, apabila yang mempunyai simpanan tersebut sangat memerlukannya, akan dikembalikan dengan tunai tanpa potongan bahkan mendapat tambahan berlipat ganda sesuai kadar keikhlasannya.

Sedangkan bagi yang semata-mata menyimpan dan menimbun harta benda serta tidak mau mentasarrufkan di jalan Allah, akan memperoleh balasan siksa yang amat pedih, sesuai dengan Firman Allah dalam Surat At Taubah Ayat 34 dan 35, yang artinya sebagai berikut  :

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak tetapi tidak menafkahkannya di jalan Allah, beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan memperoleh siksa yang pedih. Yaitu pada hari qiyamat nanti, emas dan perak itu akan dipanaskan dalam neraka jahannam, lalu digosokkan pada dahi, lambung, punggung mereka seraya dikatakan kepada mereka : Inilah harta benda yang kalian timbun untuk kepentingan diri kalian, oleh karena itu, rasakanlah sekarang akibat perbuatan kalian menimbun harta benda tersebut.

Berdasarkan keterangan yang tersirat dalam ayat tersebut, Rasulullah SAW bersabda :

Setiap harta benda yang tidak dikeluarkan zakatnya dinamakan BARANG TIMBUNAN. Dan setiap harta benda yang telah dikeluarkan zakatnya berarti BUKAN BARANG TIMBUNAN. Ancaman bagi para penimbun harta benda adalah berupa batu membara dari neraka jahannam. (HR At Tabarani dan Al Baihaqi)

Ketika seorang hamba telah benar-benar mengetahui, menyadari dan beri’tikat baik untuk mengamalkan ajaran tersebut, tentunya masalah zakat, infaq dan sedekah merupakan hal biasa. Tidak perlu merasa berat, tidak usah merasa menjadi beban dan tidak akan menyebabkan berkurangnya harta benda yang dimiliki apabila rajin berzakat, infaq dan sedekah. Belum pernah ada cerita bahwa orang menjadi miskin lantaran rajin zakat, infaq dan sedekah. Adapun menurut ketentuan Allah dalam Al-Qur’an Surah At Taubah Ayat 60, bahwa yang berhak menerima zakat, infaq dan sedekah adalah : faqir, miskin, muallaf yang dibujuk hatinya agar makin kuat iman dan islamnya atau orang non-muslim yang dapat diharapkan masuk Islam, hamba sahaya (untuk memerdekakan budak), gharim (orang yang berhutang hanya untuk kepentingan mempertahankan hidup saja atau untuk kepentingan perdamaian antar kelompok yang bermusuhan), sabilillah (orang yang berjuang menegakkan agama Allah) dan ibnu sabil (orang yang terlantar dalam perjalanan yang dibenarkan oleh syariat Islam) serta ‘amil (pengurus dan pengelola zakat). Termasuk golongan faqir miskin mestinya orang-orang yang lemah dan jompo serta tidak kuasa mencari rizki sendiri dan anak-anak yatim piatu serta anak-anak terlantar.

Lebih jauh sebagai orang yang beriman bahwa kewajiban zakat merupakan kebutuhan manusia untuk membersihkan dan menyucikan harta benda pemberian Allah agar menimbulkan kesejahteraan secara merata. Di samping itu juga akan dapat menjaga pemiliknya dari berbagai bencana, bahaya dan sifat-sifat tercela dari kerabat dan tetangganya. Karena dengan rajin zakat, infaq dan sedekah, berarti akan disayang, disanjung dan dihormati orang yang menerimanya. Kerabat, tetangga dan lingkungan sekitar akan ikut menikmati rizki yang dianugerahkan oleh Allah kepadanya.

Justru orang yang rajin zakat, infaq dan sedekah akan makin lancar aliran rizkinya dibandingkan dengan orang yang kikir. Karena dalam kehidupan dunia segala sesuatu yang terjadi, tidak bisa lepas dari hukum alam, hukum kausalitas dan sunnatullah. Sebagai contoh kongkrit adalah aliran air. Makin deras dan besar air mengalir dipergunakan untuk kepentingan manusia, makin banyak pula aliran air yang akan masuk ke dalam bak penampungan. Sehingga orang yang rajin zakat, infaq dan sedekah ibarat sebuah agen perbendaharaan harta, supermarket dan gudang harta yang sangat ramai dikunjungi oleh pelanggan. Perputaran barang yang masuk dan barang yang keluar mengalir dengan deras.

Lebih jauh Allah ‘Azza Wa Jalla memberikan penjelasan dan berita gembira bagi orang-orang yang menafkahkan harta bendanya di jalan Allah. Dalam hal ini Allah memberikan perumpamaan pada Surah Al-Baqarah Ayat 261, yang artinya sebagai berikut :

Perumpamaan bagi orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah laksana sebutir benih yang tumbuh kemudian muncul tujuh tangkai. Pada setiap tangkai muncul seratus butir. Allah akan melipatgandakan pahala (anugerah) bagi orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.

Di sinilah kadar keimanan kita terhadap hal ihwal ketentuan Allah SWT diuji. Kalau kita benar-benar percaya, ikhlas dan mantap, niscaya Allah pun akan lebih besar karunia-Nya. Namun manakala kita ragu-ragu, maka Allah akan membiarkan kita untuk berusaha sendiri mengejar segala kebutuhan kita tanpa bantuan-Nya. Sehingga meski kepala jadi kaki, kaki jadi kepala, sungsang sundal usaha kita, tetap saja selalu kurang. Karena usaha kita tidak melibatkan Allah. Sedangkan kita tahu Allah merupakan satu-satunya Dzat yang serba maha. Dan hanya kepada Allahlah segala urusan kita serahkan. Kalau prinsip kita sudah benar, pasti janji Allah tak akan pernah meleset. Wallahu A’lam Bis Shawab.

Oleh : Drs. Syaiful Faizin

( Guru MA Al Hikmah 2 Benda Kab. Brebes )

sumber : http://ppa.brawijaya.ac.id

Archived in Umum | Trackback | del.icio.us | Top Of Page

Feedback