Bank Indonesia Keluarkan Paket Kebijakan Perbankan
16 April 2008| No. 10/ 21 /PSHM/Humas |
| Bank Indonesia Keluarkan Paket Kebijakan Perbankan |
|
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D. Hadad, menyampaikan Paket Regulasi Perbankan April 2008, pada hari Selasa, 15 April 2008, di Jakarta. Beberapa hal yang melatarbelakangi dikeluarkannya paket kebijakan tersebut adalah (i) mengatasi permasalahan yang dihadapi usaha kecil untuk mendapatkan pembiayaan bank, (ii) pendalaman pasar keuangan (financial deepening) dan mendorong perkembangan pasar modal, (iii) memperbaiki dan memperkuat struktur kelembagaan bank, dan (iv) meningkatkan manajemen risiko bank melalui implementasi Basel II yang didukung dengan ketersediaan industri pemeringkatan.
”Diharapkan paket regulasi perbankan tersebut menjadi stimulus untuk pertumbuhan perekonomian dan sekaligus dapat menjaga kestabilan sistem keuangan di tengah kondisi perekonomian dunia yang masih belum kondusif dewasa ini”, demikian disampaikan Muliaman. Paket regulasi tersebut terdiri dari (i) Ketentuan penurunan perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dijamin oleh Lembaga Penjaminan/Asuransi Kredit yang memenuhi persyaratan tertentu, (ii) Ketentuan penurunan perhitungan ATMR untuk obligasi korporasi, (iii) Ketentuan peningkatan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) kepada kelompok Debitur Bukan Pihak Terkait Bank, (iv) Ketentuan mengenai pendirian Bank Umum dan pengaturan kelembagaan lainnya, (v) Ketentuan pelaksanaan Implementasi Basel II, dan (vi) Ketentuan Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang diakui Bank Indonesia. Pokok-pokok ketentuan dimaksud dapat dilihat dalam lampiran., baca di http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/8292E1EA-DDDE-4A6A-A7AC-7FC8BFACE828/9991/PokokPokokKebijakanPerbankanApril2008.pdf Direktorat Perencanaan Strategis Dyah N.K. Makhijani sumber www.bi.gi.id iklan. Paket bisnis waralaba dan UMKM www.mitrawaralaba.com |
