Calon Gubernur BI dari Dalam dan Dari Luar Tidak Masalah
18 February 2008
Menyitir pendapat dari Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR, A. Effendy Choirie, “dua calon Gubernur BI Agus Martowardoyo dan Raden Pardede yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke DPR, belum dikenal luas dan merupakan orang luar BI. “Kendati demikian, yang penting mereka memahami dunia perbankan dan tidak menjadi kaki tangan kepentingan IMF, Amerika dan pemerintah yang sedang berkuasa sekarang,” ujar Gus Choi — panggilan Effendy Choirie — di sela-sela Rakernas Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB di Jakarta, Sabtu (16/2).”
Bahwa momen pengajuan Calon kandidiat gubernur Bank Indonesia, menjadi sorotan publik pasalnya dalam bulan ini tengah mencuat masalah hukum aliran dana BI ke DPR., kembali kepermasalahan pro kontra dari pengajuan kedua nama tokoh calon Gubernur Bank Indonesia, bahwa calon gubernur dapat berasal dari luar ataupun dari internal Bank Indonesia tidak masalah, yang penting calon tersebut kredibel.
Kalau dilihat dari latar belakang ke dua calon yang diajukan Presdien, Dirut Bank Mandiri Agus Martowardoyo dan Wakil Dirut Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Raden Pardede sebagai calon Gubernur BI untuk menggantikan Burhanuddin Abdullah yang akan mengakhiri tugasnya 17 Mei 2008. dan kalau berdasarkan UU BI, Presiden harus mengajukan nama calon pengganti Gubernur BI tiga bulan sebelum berakhirnya masa tugas (Gubernur BI) berakhir. Sedangkan nama Agus Martowardoyo, merupakan bankir senior. Dia sebelumnya berkarier di Bank Bumiputera, Bank Niaga, Dirut Bank Permata tahun 2003 dan menjadi Dirut Bank Mandiri pertengahan tahun 2005. Sementara itu, Raden Pardede lebih banyak bekerja sebagai analis independen sebelum bertugas di PPA. Kedua calon tersebut kredibilitasnya untuk mengemban tugas sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Walau untuk calon gubernur Bank Indoenesia tidak ada ketentuan yang mengharuskan berasal dari internal Bank Indonesia, seyogyanya Pemerintah mengajukan nama calon juga yang berasal dari internal Bank Indonesia, soal siapa yang akan terpilih diserahkan kepada DPR yang akan memutuskan., jadi untuk pencalonan bisa di campur dengan paket 2 dari eksternal dan 1 dari internal Bank Indoensia. (zaenal aripin)
